Tanya Jawab tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan Guru pada SMP/SMA/SMK (Bagian 2)

11. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?

Ada 5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
  1. walikelas,
  2. pembina OSIS,
  3. guru piket,
  4. membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, PencintaAlam, dan KIR, atau
  5. menjadi tutor PaketA, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.

12. Kegiatan pembelajaran/pembimbingan apa saja yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan pengakuan ekuivalensinya dijelaskan sebagai berikut.

Wali Kelas


Pembina Osis

Guru Piket

Membina Ekstrakurikuler


Menjadi Tutor Paket A, B, dan C

13. Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya dapat dipenuhi dari kegiatan ekuivalensi seluruhnya? Berapa pengakuan maksimalnya?

Tidak.
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.

14. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih oleh guru?

Dapat lebih dari 1 kegiatan ekuivalensi, namun jumlah jam yang diakui paling banyak adalah 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau 6 jam tatap muka per minggu.

15. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap mukaguru SMP/SMA/SMK?

Karena 5 kegiatan ekuivalensi tersebut merupakan kegiatan yangberinteraksi langsung atau tatap muka dengan peserta didik, sehinggasangat bermanfaat dalam kegiatan pembelajaran/pembimbingan/pendidikan di satuan pendidikan.

16. Bagaimana cara melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?

Cara melakukan kegiatan ekuivalensi:
  1. Kepala sekolah melakukan pemetaan jumlah guru dan jumlah jam mengajar di satuan pendidikan.
  2. Kepala sekolah membagi tugas kegiatan ekuivalensi dengan memprioritaskan guru yang bersertifikat pendidik yang masih kekurangan beban mengajar pada SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
  3. Guru memilih kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan berdasarkan Lampiran Permendikbud yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan diketahui oleh kepala sekolah.
  4. Guru yang melakukan kegiatan ekuivalensi tersebut menyerahkan bukti fisik berupa surat tugas, program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah, dan laporan hasil kegiatanpembelajaran/ pembimbingan.

17. Apa yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan dapat dibayarkan tunjangan profesinya?

Tahapan bagi guru yang melakukan ekuivalensi agar mendapatkan tunjangan profesi:
  1. Guru merencanakan program kegiatan ekuivalensi yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
  2. Guru melaksanakan kegiatan ekuivalensi dan menyiapkan bukti fisik/dokumen kegiatan ekuivalensi yang diperlukan.
  3. Kepala sekolah melegalisasi bukti fisik/ dokumen kegiatan ekuivalensi.
  4. Kepala sekolah menyampaikan bukti fisik/dokumen yang sudah dilegalisasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengankewenangannya untuk diverifikasi.
  5. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru.

18. Apakah dengan melakukan kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban mengajar minimal tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?

Guru yang melakukan kegiatan ekuivalensi tidak otomatis mendapatkan SK Tunjangan Profesi karena harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

19. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan pelaksanaan kegiatan ekuivalensi?

Kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
  1. penataan dan pemerataan guru agar tidak terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah tertentu;
  2. verifikasi bukti fisik ekivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah; dan
  3. pemantauan dan pengendalian dalam pembinaan kepada guruguru di wilayahnya.

20. Apakah kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?

Tidak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun 2014/2015, kegiatan ekuivalensi hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Komentar

Postingan Populer