Tanya Jawab tentang Tugas dan Fungsi Guru Piket

tugas dan fungsi guru piket

1. Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang diperbolehkan? dan rasio perhitungannya?

Ekuivalensi guru piket adalah 1 jam pelajaran.
Satuan pendidikan dapat mengangkat guru piket berdasarkan rombongan belajar.
  • 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkat satu guru piket
  • 10 rombongan belajar sampai dengan 18 rombongan belajar diangkat dua guru piket
  • 19 rombongan belajar sampai dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga guru piket
  • Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 guru piket.

2.Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar akibat Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum Tahun 2006 ?

Tidak ada kriteria, khusus yang penting sehat jasmani dan rohani dan dapat bertugas penuh dalam 1 hari sesuai jadwal

Baca juga, Tugas dan Fungsi Tutor Paket A, B, C

3. Adakah format isian yang diperlukan untuk ekuivalensi?

Ada.
Format isian ekuivalensi dapat dilihat dan diunduh pada laman Direktorat PTK terkait

4. Bagaimana cara menghitung jam piket untuk dapat diekuivalensi?

Jam piket dihitung dari jam pertama sampai dengan jam terakhir (sesuai jadwal yang berlaku di sekolah) minimal 1 hari dalam seminggu.

5. Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkah kekurangan ini diatasi dengan 5 hari sebagai guru piket?

Tidak bisa, yang diakui adalah pelaksanaan tugas piket 1 hari atau lebih dalam seminggu yang dihitung dalam satu bulan, kemudian baru diekuivalensikan dengan 1 jam mengajar.
Baca juga, Tugas dan Fungsi Pembina Ekstrakurikuler

6. Berapa lama masa berlaku SK Guru Piket?

SK berlaku selama 1 (satu) semester.

7. Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jika guru tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket (dari jam pertama sampai jam terakhir)?

Tidak dapat diekuivalensikan.

Komentar

Postingan Populer