Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan
Pada postingan sebelumnya, kami telah menyajian panduan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk jabatan fungsional guru, yang dilengkapi dengan penjelasan terkait dengan tugas jabatan, angka kredit, beserta target yang akan dicapai pada tahun berjalan. Sebagai pelengkap panduan tersebut, maka pada kesempatan kali ini kami akan memberikan contoh penyusunan SKP bagi guru, kepala sekolah, serta guru yang diberi tugas tambahan. Mudah-mudahan dengan tulisan ini, dapat memberikan pencerahan bagi guru pemula (termasuk saya) dalam menyusun SKP dengan baik dan sesuai dengan acuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mempermudah navigasi tulisan ini, silakan klik subjudul berikut ini (link belum aktif):
*Klik gambar untuk memperjelas
Contoh : Seorang guru a.n Deny Saputra pangkat Penata Muda golongan IIIA mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar 13,13.
*Klik gambar untuk memperjelas
Contoh : Kepala Sekolah a.n Wawan Kurniawan pangkat Penata Tingkat I golongan IIID. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “BAIK" dan PK tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah "Baik", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar:
Contoh : Wakil Kepala Sekolah a.n Rizal Aprianto pangkat Penata Muda golongan IIIA. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK" dan PK tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah "BAIK", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar:
*Klik gambar untuk memperjelas
Contoh : Seorang guru a.n Cahyo Santoso pangkat Penata Muda tingkat I golongan IIIB mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK". Selain mengajar, Cahyo juga mendapat tugas tambahan lain yaitu sebagai wali kelas dan pengawas ulangan umum semester ganjil. Maka Angka Kredit yang diperoleh Cahyo adalah:
Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “Baik”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti diklat pengembangan kepribadian dan kecerdasan anak selama 96 JP. Ia juga sedang menulis buku tentang cara bijak menangani anak hiperaktif dan akan dicetak oleh penerbit serta ber ISBN. Selain mengajar, Ia ikut dalam pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap, pengawas ujian sekolah dan nasional, serta dipercaya sebagai pembina OSIS. Untuk aktivitas di luar sekolah, Ia terdaftar sebagai anggota kepramukaan dan organisasi profesi IGI.
Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “Amat Baik”. Untuk pengembangan diri, Ia mengambil 4 (empat) paket kegiatan di KKG dengan topik perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengembangan metodologi pembelajaran, dan pengembangan penilaian; dan membuat satu alat peraga IPA dalam kategori sederhana. Selain mengajar, Ia ikut dalam pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap serta pembimbing kegiatan eksrakurikuler kepramukaan. Untuk aktivitas di luar sekolah, Ia aktif dalam kepramukaan sebagai pengurus.
Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “BAIK”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti satu kegiatan diklat pembuatan animasi dari Seamolec dengan durasi waktu 42 JP. Selain mengajar Ia juga mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler olahraga. Dalam organisasi Ia aktif dipengurusan kepramukaan dan terdaftar sebagai anggota PGRI. Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
*Klik gambar untuk memperjelas
Dalam melaksanakan kegiatan PKB, Ia merencanakan untuk mengikuti satu kali diklat implementasi kurikulum selama 54 JP, membuat karya tulis berupa penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya berupa Pemanfaatan Media Internet sebagai Sarana Belajar Interaktif di SMKN 10 Mempawah dan diterbitkan pada jurnal tingkat provinsi, serta membuat satu modul diktat pembelajaran dan digunakan pada tingkat kabupaten.
Yang bersangkutan aktif dalam kepengurusan organisasi profesi PGRI dan terpilih sebagai tutor diklat K13 selama 64 JP pada tahun berjalan. Target yang dituangkan dalam SKP untuk penilaian pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi nilai PK Guru dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah “BAIK”.
Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Untuk mempermudah navigasi tulisan ini, silakan klik subjudul berikut ini (link belum aktif):
- Jenjang Jabatan Fungsional Guru
- Tabel Angka Kredit per Tahun
- Contoh Penyusunan SKP Guru Mata Pelajaran
- Contoh Penyusunan SKP Guru Bimbingan Konseling
- Contoh Penyusunan SKP Guru Kelas
- Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wali Kelas
- Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
- Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
- Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
- Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
- Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Laboratorium / Bengkel
Baca juga, Contoh menghitung Angka Kredit berdasarkan Penilaian Kinerja Guru
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Sebelum kita ke contoh penyusunan SKP, alangkah baiknya pahami terlebih dahulu jenjang kepangkatan untuk jabatan fungsional guru sesuai dengan Permenpan RB No. 16 th. 2009 berikut ini.Baca juga, Contoh Menghitung Angka Kredit (PAK) berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Kepala Sekolah, dan Tugas Tambahan LainSebagai contoh jika seorang guru ingin naik pangkat dari Penata Muda golongan IIIa setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda tingkat I golongan IIIb, diperlukan Angka Kredit Kumulatif sebesar 50 AK yang tediri atas:
- Unsur pembelajaran / bimbingan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan minimal 90% AKK = 45 AK:
- Pembelajaran / bimbingan = 42 AK,
- PKB dari Pengembangan Diri = 3 AK,
- Unsur penunjang maksimal 10% = 5 AK
- Unsur pembelajaran / bimbingan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan minimal 90% AKK = 90 AK:
- Pembelajaran / bimbingan = 78 AK,
- PKB dari Pengembangan Diri = 4 AK,
- PKB dari Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif = 8 AK
- Unsur penunjang maksimal 10% = 10 AK
Baca juga, Panduan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) jabatan fungsional guru.
Tabel Angka Kredit per Tahun
Untuk mempermudah perhitungan angka kredit bagi guru, kepala sekolah, maupun guru yang diberi tugas tambahan lain, maka dibuat tabel angka kredit yang dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK) setiap jenjang / jabatan dibagi 4 dengan kriteria mulai dari Amat Baik (125%) Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), dan Kurang (25%), seperti pada tabel berikut ini.*Klik gambar untuk memperjelas
Contoh : Seorang guru a.n Deny Saputra pangkat Penata Muda golongan IIIA mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar 13,13.
*Klik gambar untuk memperjelas
Contoh : Kepala Sekolah a.n Wawan Kurniawan pangkat Penata Tingkat I golongan IIID. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “BAIK" dan PK tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah "Baik", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar:
- AK sebagai guru 25% x 19,50 = 4,88
- AK sebagai kepala sekolah 75% x 19,50 = 14,63
Baca juga, Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Kepala Sekolah, serta Tugas Tambahan Lain*Klik gambar untuk memperjelas
Contoh : Wakil Kepala Sekolah a.n Rizal Aprianto pangkat Penata Muda golongan IIIA. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK" dan PK tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah "BAIK", sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar:
- AK sebagai guru 50% x 13,13 = 6,56
- AK sebagai wakil kepala sekolah 50% x 10,50 = 5,25
Contoh : Seorang guru a.n Cahyo Santoso pangkat Penata Muda tingkat I golongan IIIB mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2018 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “AMAT BAIK". Selain mengajar, Cahyo juga mendapat tugas tambahan lain yaitu sebagai wali kelas dan pengawas ulangan umum semester ganjil. Maka Angka Kredit yang diperoleh Cahyo adalah:
- AK sebagai guru dengan PK "Amat Baik" = 11,88
- AK sebagai wali kelas (penugasan 1 tahun) 5% x 11.88 = 0,59
- AK sebagai pengawas ulum ganjil (penugasan < 1 tahun / temporer) 2% x 11,88 = 0,24
Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Berikut ini kami sajikan beberapa contoh penyusunan SKP dengan tugas tambahan tertentu.Contoh Kasus #1 SKP Guru Mata Pelajaran
Riza Saputra, S.Pd adalah seorang guru Ekonomi pada SMAN 45 Sintang. Mengajar sejak tahun 2016 dan saa ini berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a jabatan Guru Pertama. Agar naik pangkat setingkat lebih tinggi ke Penata Muda tk I golongan III/b, yang bersangkutan harus mengumpulkan angka kredit minimal sebanyak 50 AK dengan rinician 42 AK dari unsur pembelajaran, 3 AK dari pengembangan diri, dan 5 AK dari unsur penunjang.
Pada januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai pada akhir periode adalah "Baik". Untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat pengembangan diri berupa pelatihan dalam jaringan yang diadakan Seamolec dengan durasi 32 jp dan Kegiatan Kolektif Guru sebanyak 1x.
Selain mengajar, ybs juga menjadi pengawas penilaian hasil belajar, pengawas ujian nasional, dan anggota aktif organisasi profesi serta kepramukaan.
Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Kegiatan tugas jabatan:
- Unsur utama:
- Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Baik" = 10,50
- Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
- Pengawas penilaian dan evavluasi hasil belajar semester ganjil dan genap 2% x 10,50 x 2 = 0,42
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
- Mengikuti pelatihan daring Seamolec dengan durasi 32 jp = 1
- Kegiatan Kolektif Guru sebanyak 1x = 0,15
- Unsur penunjang:
- Menjadi pengawas ujian nasional = 0,08
- Menjadi anggota aktif PGRI = 0,75
- Menjadi anggota aktif kepramukaan = 0,75
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Contoh Kasus #2 SKP Guru bimbingan konseling
Evi Wijayanti, S.Pd., adalah seorang guru bimbingan konseling pada SMPN 40 Singkawang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2004 dan saat ini berpangkat Penata tk I, golongan ruang III/d dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkat ke pembina golongan ruang IV/a, Evi Wijayanti, S.Pd. harus mengumpulkan 100 angka kredit selama 4 tahun atau 25 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 19,50 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimum 2,50 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 4 pada kegiatan pengembangan diri dan 8 untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun (min 1 PD, 2 PI/KI per tahun).Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “Baik”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti diklat pengembangan kepribadian dan kecerdasan anak selama 96 JP. Ia juga sedang menulis buku tentang cara bijak menangani anak hiperaktif dan akan dicetak oleh penerbit serta ber ISBN. Selain mengajar, Ia ikut dalam pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap, pengawas ujian sekolah dan nasional, serta dipercaya sebagai pembina OSIS. Untuk aktivitas di luar sekolah, Ia terdaftar sebagai anggota kepramukaan dan organisasi profesi IGI.
Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Kegiatan tugas jabatan:
- Unsur utama:
- Bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Baik" = 19,50
- Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
- Menjadi pembina OSIS 5% x 19,50 = 0,98
- Pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap 2% x 19,50 x 2 = 0,78
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
- Diklat pengembangan kepribadian dan kecerdasan anak selama 96 JP = 2
- Menulis buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN = 3
- Unsur penunjang:
- Pengawas ujian sekolah = 0,08
- Pengawas ujian nasional = 0,08
- Menjadi anggota aktif kepramukaan = 0,75
- Menjadi anggota aktif organisasi profesi = 0,75
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.Contoh Kasus #3 SKP Tugas tambahan sebagai guru kelas
Sinta Marini, S.Pd., adalah seorang guru kelas V pada SDN 55 di Kota Sambas. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2012 dan saat ini berpangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan jabatan Guru Pertama. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/c, Sinta Marini, S.Pd. harus mengumpulkan 50 angka kredit selama 4 tahun atau 12,25 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 9,50 AK (di luar AK PKB) untuk unsur utama dan maksimum 1,25 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 3 pada kegiatan pengembangan diri dan 4 untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun (min 1 PD, 1 PI/KI per tahun).Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “Amat Baik”. Untuk pengembangan diri, Ia mengambil 4 (empat) paket kegiatan di KKG dengan topik perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengembangan metodologi pembelajaran, dan pengembangan penilaian; dan membuat satu alat peraga IPA dalam kategori sederhana. Selain mengajar, Ia ikut dalam pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap serta pembimbing kegiatan eksrakurikuler kepramukaan. Untuk aktivitas di luar sekolah, Ia aktif dalam kepramukaan sebagai pengurus.
Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Kegiatan tugas jabatan:
- Unsur utama:
- Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Amat Baik" = 11,88
- Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya 5% x 11,88 = 0,60
- Pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap 2% x 11,88 x 2 = 0,48
- Pembimbing kegiatan ekstrakurikuler 5% x 11,88 = 0,60
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
- Mengikuti 4 (empat) paket kegiatan di KKG @0,15 / kegiatan = 0,60
- Membuat satu alat peraga IPA dalam kategori sederhana = 1
- Unsur penunjang:
- Menjadi pengurus aktif kepramukaan = 1
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.Contoh kasus #4 SKP Tugas tambahan sebagai wali kelas
Muhammad Alwi S.Pd., adalah seorang guru pada SMAN 1 Ketapang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2017 dan saat ini berpangkat Penata muda, golongan ruang III/a dengan jabatan Guru Pertama. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b, Muhammad Alwi, S.Pd. harus mengumpulkan 50 AK selama 4 tahun atau 12,5 AK dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 10,5 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimum 1,25 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 3 pada kegiatan pengembangan diri dalam 4 tahun.Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “BAIK”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti satu kegiatan diklat pembuatan animasi dari Seamolec dengan durasi waktu 42 JP. Selain mengajar Ia juga mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas dan membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler olahraga. Dalam organisasi Ia aktif dipengurusan kepramukaan dan terdaftar sebagai anggota PGRI. Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Kegiatan tugas jabatan:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, gunakan tabel AK di atas dan tabel Rincian Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009.- Unsur utama:
- Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) PK Guru = Baik = 10,5
- Tugas tambahan yang tidak mengurangi beban mengajar:
- Menjadi wali kelas (penugasan 1 th) = 5% x 10,5 = 0,53
- Menjadi pembimbing ekstrakurikuler (penugasan 1 th) = 5% x 10,5 = 0,53
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari diklat pembuatan animasi 42 JP = 1
- Unsur penunjang:
- Menjadi pengurus aktif kegiatan kepramukaan = 1
- Menjadi anggota aktif PGRI = 0,75
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.*Klik gambar untuk memperjelas
Contoh Kasus #5 SKP Tugas tambahan sebagai kepala sekolah
Muhammad Idris S.Pd., M.Pd, NIP. 197503032012031001 adalah guru Bahasa Indonesia pada SMK Negeri 10 Mempawah. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2000 dan saat ini pangkat yang bersangkutan adalah Pembina, golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/b, maka Muhammad Idris harus mengumpulkan 150 angka kredit selama 4 tahun atau 37.5 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimal 29,75 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimal 3,75 untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah sekurang-kurangnya 4 pada kegiatan pengembangan diri dan sekurang kurangnya 12 untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikumpulkan dalam rentang waktu 4 (empat) tahun (min 1 PD, 3 PI/KI per tahun).Dalam melaksanakan kegiatan PKB, Ia merencanakan untuk mengikuti satu kali diklat implementasi kurikulum selama 54 JP, membuat karya tulis berupa penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya berupa Pemanfaatan Media Internet sebagai Sarana Belajar Interaktif di SMKN 10 Mempawah dan diterbitkan pada jurnal tingkat provinsi, serta membuat satu modul diktat pembelajaran dan digunakan pada tingkat kabupaten.
Yang bersangkutan aktif dalam kepengurusan organisasi profesi PGRI dan terpilih sebagai tutor diklat K13 selama 64 JP pada tahun berjalan. Target yang dituangkan dalam SKP untuk penilaian pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi nilai PK Guru dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah “BAIK”.
Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Kegiatan tugas jabatan:
- Unsur utama:
- Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dengan asumsi PK Guru "Baik" (29,75 AK) = 25% x 29,75 = 7,44
- Tugas tambahan yang mengurangi beban mengajar:
- Menjadi kepala sekolah dengan asumsi PK "Baik" (29,75 AK) = 75% x 29,75 = 22,31
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
- Diklat implementasi kurikulum 54 JP = 1
- Membuat satu karya tulis berupa penelitian dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran dan diterbitkan pada jurnal tingkat provinsi = 2
- Membuat satu modul diktat dan digunakan pada tingkat kabupaten = 1
- Unsur penunjang:
- Menjadi pengurus aktif organisasi PGRI = 1
- Tutor diklat K13 selama 64 JP @0,04 /2JP = 1,28
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatkan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.Contoh kasus #6 SKP Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Rizal Aprianto S.Pd., adalah seorang guru pada SMKN 1 Tumbang Titi. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2008 dan saat ini berpangkat Penata, golongan ruang III/c dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/d, Rizal Aprianto, S.Pd. harus mengumpulkan 100 AK selama 4 tahun atau 25 AK dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 20,25 AK untuk unsur utama (di luar AK PKB) dan maksimum 2,5 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 3 pada kegiatan pengembangan diri dan 6 pada kegiatan publikasi ilmiah / karya inovatif dalam 4 tahun.
Pada Januari 2018, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “BAIK”. Untuk pengembangan diri, Ia mengikuti satu kegiatan IHT pembuatan media berbasis android dengan durasi waktu 48 JP. Selain itu membuat satu tulisan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran dan dimuat di media cetak provinsi. Ia juga mengikuti 5 (lima) paket kegiatan di KKG. dengan topik perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengembangan metodologi pembelajaran, pengembangan penilaian, dan penyusunan karya ilmiah. Selain mengajar Ia juga mendapat tugas tambahan sebagai kepala program keahlian Agribisnis Tanaman Perkebunan dengan target PK "Baik" sekaligus membimbing siswa dalam praktek kerja industri. Dalam organisasi Ia terdaftar sebagai anggota IGI dan kepramukaan.
Penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2018 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Kegiatan tugas jabatan:
- Unsur utama:
- Pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) PK Guru "Baik" (20,25 AK) = 50% x 20,25 = 10,13
- Tugas tambahan yang mengurangi beban mengajar:
- Menjadi kepala program keahlian PK "Baik" (20,25 AK) = 50% x 20,25 = 10,12
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan diperoleh dari:
- Diklat pembuatan media berbasis android 48 JP = 1
- Membuat satu tulisan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran dan dimuat di media cetak provinsi = 1,5
- Mengikuti 5 (lima) paket kegiatan di KKG @0,15 / kegiatan = 0,75
- Unsur penunjang:
- Membimbing siswa dalam kegiatan praktek kerja industri = 0,17
- Menjadi anggota aktif kegiatan kepramukaan = 0,75
- Menjadi anggota aktif PGRI = 0,75
Tabel Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dari uraian tugas jabatan di atas, dapat dibuatan tabel SKP tahun 2018 berikut ini.
*Klik gambar untuk memperjelas
Rumusan SKP seperti ini berlaku juga untuk wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala bengkel, dan kepala perpustakaan.
Ketentuan Khusus Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dipindahkan secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antarjabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya), penetapan hasil penilaian capaian SKPnya dilakukan dengan menjumlahkan hasil penilaian SKP jabatan lama dan jabatan baru dibagi 2 (dua).
- Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang menjalani cuti bersalin/cuti besar, penyusunan SKPnya harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan. Bagi mereka yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.35
- Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang sedang melaksanakan tugas belajar, dibebaskan dari kewajiban menyusun SKP.Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), dalam penyusunan SKP-nya tugas-tugas Plt. tersebut dikategorikan sebagai tugas tambahan.
- Guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan yang dipekerjakan/ diperbantukan di sekolah lain, penilaian SKP-nya dilakukan di sekolah yang bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan. Bagi mereka yang ditugaskan di sekolah swasta, penilaian SKP-nya dilakukan oleh Kepala Dinas atas rekomendasi Kepala Sekolah tempat yang bersangkutan ditugaskan.SKP guru yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja dapat direvisi sebelum dilakukan penilaian. Revisi dapat dilakukan jika target yang telah ditetapkan tidak dapat dicapai akibat faktor-faktor di luar kemampuan guru yang bersangkutan untuk melaksanakan target yang telah ditetapkan di awal dengan tetap melampirkan SKP awal.
- Nilai perilaku kerja guru selama dua tahun terakhir untuk diajukan kenaikan pangkat dan jabatannya harus memiliki sebutan "baik" dan setiap aspek penilaian di dalamnya juga memiliki sebutan "baik".
Tambahan terkait dengan ketentuan SKP pada point 1:
Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib menyusun SKP pada satminkal lama dan satminkal baru. Pada akhir tahun yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP tempat tugas lama ditambah penilaian SKP tempat tugas baru, lalu hasilnya dibagi 2 (dua). Pejabat penilai pada tempat tugas lama harus melakukan penilaian SKP dan perilaku kerja sampai dengan yang bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya. Sedangkan penentuan rentang waktu penetapan target SKP pada tempat tugas baru dilakukan sesuai surat pernyataan perintah melaksanakan tugas pada tempat tugas baru.
Download contoh penyusunan SKP dalam bentuk pdf, klik di sini
Komentar
Posting Komentar