Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Kepala Sekolah, serta Tugas Tambahan Lain

Jabatan Fungsional Guru

Dalam Permenpan RB No. 16 tahun 2009 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru merupakan subsistem penting yang memiliki fungsi dan peran strategis dalam upaya meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah. Untuk mengukur kemampuan atau sebagai jauh seorang guru melaksanakan tugasnya, maka diperlukan suatu instrumen yang disebut dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru atau biasa disingkat PKG atau PK Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya.
Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
  • Menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
  • Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
  • Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
  • Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
  • Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya. 
Baca juga, Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan
Adapun fungsi utama Penilaian Kinerja Guru adalah:
  • Menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru
  • Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Baca juga, Panduan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Guru

Kompetensi Penilaian Kinerja (PK) Guru Pembelajaran / Bimbingan, dan Guru yang mendapat Tugas Tambahan

Kompetensi PK Guru Pembelajaran 

Kompetensi yang diukur dalam penilaian kinerja guru khusus untuk guru pembelajaran terdiri atas 14 (empat belas) kompetensi, yaitu sebagai berikut:
  • Kompetensi pedagogik:
    • Mengenal karakteristik anak didik
    • Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
    • Pengembangan kurikulum
    • Kegiatan pembelajaran yang mendidik
    • Memahami dan mengembangkan potensi
    • Komunikasi dengan peserta didik
    • Penilaian dan evaluasi
  • Kompetensi kepribadian:
    • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
    • Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
    • Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
  • Kompetensi sosial:
    • Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
    • Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
  • Kompetensi profesional:
    • Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
    • Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

Kompetensi PK Guru Bimbingan

Kompetensi yang diukur dalam penilaian kinerja guru khusus untuk guru bimbingan terdiri atas 17 (tujuh belas) kompetensi, yaitu sebagai berikut:
  • Kompetensi pedagogik:
    • Menguasai teori dan praksis pendidikan 
    • Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
    • Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikaan
  • Kompetensi kepribadian:
    • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    • Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih
    • Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
    • Menampilkan kenerja berkualitas tinggi
  • Kompetensi sosial:
    • Mengimplimentasikan kolaborasi internal di tempat bekerja
    • Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK
    • Mengimplimentasi kolaborasi antar profesi
  • Kompetensi profesional:
    • Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli
    • Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK
    • Merancang program BK
    • Mengimplementasikan program BK yang komprehensif
    • Menilai prses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
    • Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
    • Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK

Kompetensi PK dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah (PKKS)

Kompetensi yang diukur dalam Penilaian Kinerja yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah terdiri atas 6 (enam) kompetensi, yaitu sebagai berikut:
  • Kepribadian dan Sosial 
  • Kepemimpinan    
  • Pengembangan Sekolah / Madrasah    
  • Pengelolaan Sumber Daya  
  • Kewirausahaan 
  • Supervisi

Kompetensi PK dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (PKWKS)

Kompetensi yang diukur dalam Penilaian Kinerja yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah terdiri atas 5 (lima) kompetensi, yaitu sebagai berikut:
  • Kepribadian dan Sosial   
  • Kepemimpinan 
  • Pengembangan Sekolah / Madrasah 
  • Kewirausahaan 
  • Bidang Tugas (Kesiswaan / Akademik, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Hubungan Masyarakat)

Kompetensi PK dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan

Kompetensi yang diukur dalam Penilaian Kinerja yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan terdiri atas 10 (sepuluh) kompetensi, yaitu sebagai berikut:
  • Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah.   
  • Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah.   
  • Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah.   
  • Gembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah.   
  • Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan.   
  • Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.   
  • Mempromosikan  perpustakaan & literasi informasi.   
  • Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan.
  • Memiliki integritas dan etos kerja.   
  • Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan

Kompetensi PK dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Bengkel / Laboratorium

Kompetensi yang diukur dalam Penilaian Kinerja yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala bengkel / laboratorium terdiri atas 7 (tujuh) kompetensi, yaitu sebagai berikut:
  • Kepribadian   
  • Sosial   
  • Pengorganisasian Guru / Laboran / Teknisi   
  • Pengelolaan dan Administrasi   
  • Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi   
  • Pengembangan dan Inovasi   
  • Pengelolaan Lingkungan dan P3 

Kompetensi PK dengan Tugas Tambahan sebagai Ketua Program Keahlian

Kompetensi yang diukur dalam Penilaian Kinerja yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala program keahlian terdiri atas 8 (delapan) kompetensi, yaitu sebagai berikut:
  • Kepribadian   
  • Sosial   
  • Perencanaan   
  • Pengelolaan Pembelajaran   
  • Pengelolaan Sumber Daya Manusia   
  • Pengelolaan Sarama Prasarana   
  • Pengelolaan Keuangan   
  • Evaluasi dan Pelaporan 
Adapun nilai PK Guru maksimal untuk masing-masing tugas jabatan dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Nilai PK Guru

Tunggu konten kami berikutnya terkait dengan contoh menghitung angka kredit berdasarkan hasil PK Guru... 

Komentar

Postingan Populer